“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dilansir dari Antara, Selasa (10/3/2026).
Kendati demikian, Fitroh belum mengungkapkan sejumlah pihak yang ikut ditangkap dalam operasi senyap tersebut. Selain itu, dia juga belum mengungkapkan barang bukti yang disita dan jenis perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari kepala daerah di Bengkulu itu. Hal itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak terjaring tangkap tangan dimaksud rencananya akan dibawa ke Jakarta pada hari ini.