x

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sebagai Tersangka

1 minutes reading
Thursday, 23 Sep 2021 13:28 0 123 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Lampung Tengah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jum’at, 24 September 2021 besok.

Firli Bahuri, Ketua KPK menyatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan perkara tersebut.

“Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” ujar Firli, Kamis (23/9/2021).

Nama Azis muncul dalam surat dakwan mantan penyidik KPK, AKP Stapanus Pobin Pattuju. Dalam dakwan itu Azis memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu ke Stapanus Pobin Pattuju dalam perkara suap yang menjerat Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Diketahui, Azis memberikan uang itu bersama dengan mantan ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x