x

Kurir 2.297 Butir Pil H5, Ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang

2 minutes reading
Wednesday, 18 Nov 2020 14:55 0 135 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Berakhir sudah sepak terjang Darmawan, sebagai kurir narkoba. Dikenal licin dalam setiap aksinya, pria 30 tahun itu akhirnya harus mengakui kelihaian petugas Satresnarkoba Polresta Deliserdang untuk membuktikan kejahatannya.

Lewat skema under cover buy, warga Kel. Mabar, Kec. Medan Deli, Kota Medan itu tak berkutik saat disergap petugas pada Sabtu sore lalu, 14 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Tak tanggung, saat dilakukan penggeledahan pada tas ransel berwarna oranye yang dibawanya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2.297 butir Happy Five (H5). Tanpa perlawanan, tersangka pun langsung digelandang ke Mapolresta Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Yemi Mandagi menjelaskan, untuk menangkap tersangka, personel Satresnarkoba melakukannnya lewat cara undercover buy alias menyamar sebagai pembeli.

Awalnya, antara tersangka dan polisi sepakat bertransaksi di sekitar Hotel Crew, Kec. Batangkuis. Namun transaksi gagal karena tersangka mendadak merubah lokasi transaksi.

“Setelah ditunggu beberapa jam, tersangka menggagalkan transaksi di Hotel Crew, Batangkuis dan mengarahkannya di kawasan Jl. Gagak Hitam/Ring Road, Kec. Medan Selayang, Kota Medan. Saat berada di salah satu SPBU, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat keluar dari toilet SPBU itu sambil membawa ransel,” terang Yemi Mandagi didampingi Kasatresnarkoba, AKP Ginanjar Fitriadi dalam konferensi pers, Rabu (18/11/2020).

Setelah ransel diperiksa, ditemukan barang bukti 2.297 butir Happy Five, yang bernilai Rp200 juta lebih.

“Dari pengakuan tersangka, ia akan mendapat upah uang sebesar Rp500 ribu dari seseorang berinisial D yang menyuruhnya,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta dan Pasal 60, pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 juta.

Penulis : Budi
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x