x

Modus jadi Juru Parkir, Pria yang Curi Motor di Medan Diamankan Polisi

2 minutes reading
Wednesday, 23 Mar 2022 07:26 0 166 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Seorang pria pelaku pencurian sepeda motor dengan modus menjadi juru parkir bernama Wahyu Danil alias Bobby (44) berhasil diamankan polisi. Saat ditangkap, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha kabur.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korbannya bernama Ibnu Sidik (25)

“Modus operandi tersangka menjadi juru parkir dan melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci ganda sepeda motor dan membawanya lari,” ungkap Firdaus, Rabu (23/3/2022).

Korban mengetahui pencurian itu ketika hendak pulang. Ia tidak menemukan sepeda motornya diparkir di dekat portal pintu masuk dan keluar mobil. Hingga kemudian korban langsung melaporkan ke polisi.

“Dari penyelidikan polisi, pada Senin (21/3/2022), sekira pukul 23.30 WIB, diketahui tersangka sedang berada di Jalan Gaharu, Medan Timur, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” katanya.

“Saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari penadah, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, mengenai kaki pelaku,” tambah Firdaus.

Tersangka mengakau telah menjual sepeda motor tersebut kepada pria bernama Fery. Ia menjual motor tersebut seharga Rp 1,9 juta.

Sementara penadah saa ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia menambahkan, pencurian itu dilakukan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi dan mengonsumsi narkoba. Dia merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu.

“Motifnya, mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba. Tersangka sudah pernah ditangkap pada 2019 lalu dalam kasus serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, ia diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x