x

Mulai Hari Ini, Tiap Tanggal 17 ASN Kemenag Wajib Hormat Bendera Merah Putih

2 minutes reading
Thursday, 17 Jun 2021 05:10 0 209 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Terhitung mulai hari ini, setiap tanggal 17 Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar penghormatan bendera merah putih dan doa. Aturan ini dilaksanakan serentak di seluruh institusi di bawah Kementerian Agama pusat dan daerah.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut wajib hormat bendera setiap tanggal 17 sebagai lembar sejarah baru. Ia berharap, kegiatan penghormatan bendera merah putih yang disertai lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan doa tidak menjadi rutinitas semata, tapi bentuk komitmen kebangsaan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap, seluruh ASN akan semakin memiliki rasa syukur, cinta Tanah Air, sekaligus terpacu semangatnya untuk mengabdi secara total kepada bangsa dan negara,” kata Menag, Kamis (17/6/2021).

Kebijakan itu, dikatakan Menag Yaqut, telah tertuang dalam bentuk Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa. Melalui instruksi ini, Menag meminta seluruh jajarannya melaksanakan kegiatan ini secara rutin di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama memperkuat patriotisme dan nasionalisme.

“Tentu, di tengah pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali saat ini, proses pelaksanaan kegiatannya wajib memperhatikan protokol kesehatan,” ucap Menag.

“Kegiatan penghormatan bendera merah putih dan doa ini adalah upaya strategis Kementerian Agama untuk semakin memperkokoh persatuan bangsa,” tambahnya.

Menurut Menag, ASN Kementerian Agama sangat banyak dan menjangkau seluruh wilayah Nusantara untuk para ASN Kemenag sudah seharusnya menjadi bagian penting penguat pilar bangsa.

“Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila dan kebangsaan secara bersungguh-sungguh. Nilai-nilai luhur itu harus terus kita tanamkan dan praktikkan dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Instruksi Menteri Agama No 2 tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh pejabat Eselon I pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x