BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua Stafsus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim. Pemeriksaan tersebut terkait dengan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa kedua Stafsus yang diperiksa bernama Fiona Handayani dan Juris Stan.
Harli menjelaskan, pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, lantaran keduanya diduga mengetahui atau terlibat dalam kasua tersebut.
“Tentu sebagai Stafsus, dari informasi yang diperoleh penyidik berdasarkan dokumen bahwa yang bersangkutan memiliki peran juga dalam dugaan perkara ini,” ujarnya, dikutip Kamis (29/5/2025).
“Penyidik merasa perlu dilakukan pemeriksaan secara cepat. Untuk apa? Untuk menggali lebih banyak lagi informasi terkait dengan pengadaan chromebook ini,” imbuhnya.
Selain kedua Stafsus itu, Harli menyebutkan bahwa penyidik juga telah memeriksa total 26 orang saksi lainnya dalam kasus itu. Ia juga memastikan, status dari kedua Stafsus Nadiem saat ini masih sebatas saksi.
“Tentu terkait dengan hasilnya, karena ini menyangkut masalah substansi pendidikan, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya,” tuturnya.
Sebelumnya Kejagung mengaku tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa dalam kasus ini, penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus, agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Editor: Rizki Audina