BICARAINDONESIA-Jakarta : Nikita Mirzani telah mencabut gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Gugatan tersebut dilayangkan untuk menuntut ganti rugi senilai Rp100 miliar perihal kejadian November 2024 terkait review produk skincare.
“Kemarin saya membuat surat pencabutan terkait gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke PN Jaksel dan suratnya sudah diterima,” kata Fahmi Bachmid, Selasa (15/7/2025).
Keputusan ini diambil setelah Fahmi berdiskusi dengan Nikita Mirzani. Dalam perbincangan tersebut, aktris berusia 39 tahun itu meminta agar berfokus pada kasus pidana soal dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang berlangsung, yang mana ia menjadi terdakwa bersama asistennya, Mail Syahputra.
“Saya sudah menyampaikan surat pencabutan karena setelah berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, dia minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu,” tutur Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menekankan pentingnya menentukan prioritas ketika menghadapi dua persoalan hukum sekaligus, yaitu perkara perdata dan pidana.
Dengan pertimbangan tersebut, pihak kuasa hukum memutuskan untuk mencurahkan perhatian sepenuhnya pada proses hukum pidana yang sedang berjalan.
“Nah, skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan,” terangnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ke PN Jaksel. Gugatan tersebut didasarkan pada kejadian pada November 2024 lalu saat dokter Reza Gladys diduga meminta Nikita Mirzani untuk meminta produk skincare-nya direview dan memberikan bayaran sebesar Rp4 miliar.
Editor: Rizki Audina/*