Sisniar, istri pertama Hasbullah menunjukkan dokumen tanah yang diduga kini ditahan Kades Sei Mencirim/foto: ist BICARAINDONESIA-Sunggal: Oknum Kepala Desa (Kades) Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Sunggal berinisial SS, mendadak jadi sorotan. Hal itu terjadi setelah yang bersangkutan diduga menahan surat tanah dan rumah milik warga tanpa dasar hukum yang jelas.
Surat tanah dan rumah tersebut tercatat atas nama almarhum Hasbullah dan Sisniar, yang dibeli pada tahun 1992, saat keduanya masih terikat pernikahan sah. Bahkan diketahui, dari pernikahan tersebut, pasangan ini memiliki dua orang anak, yakni Ikhda dan Ikhwanul.
Berdasarkan cerita Sianipar, suaminya almarhum Hasbullah kemudian melakukan poligami pada tahun 2005 dan memiliki anak dari pernikahan kedua itu. Namun ia menegaskan, tanah dan rumah yang kini disengketakan merupakan harta yang diperoleh jauh sebelum pernikahan kedua berlangsung.
“Setelah almarhum Hasbullah meninggal dunia pada 3 Februari 2025, keluarga berupaya menelusuri keberadaan surat tanah. Istri kedua almarhum sempat menyatakan tidak mengetahui keberadaan surat tersebut, bahkan menyebut bahwa surat dibawa almarhum ke kuburan,” kisahnya kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Merasa ada kejanggalan, lanjut Sianipar, bersama keluarganya ia terus melakukan pencarian hingga dilakukan mediasi di tingkat desa.
“Dalam mediasi tersebut, madu saya (istri kedua Hasbullah) mengakui bahwa surat tanah berada dalam penguasaannya dengan syarat adanya pembagian hak kepada anak dari pernikahan kedua,” ujarnya.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, surat tanah tersebut kemudian dititipkan kepada Kepala Desa Sei Mencirim, untuk selanjutnya diharapkan bisa memberikan solusi secara kekeluargaan dan hukum. Namun hingga kini, surat tersebut belum dikembalikan.
Pihak keluarga menyebut, Kepala Desa Sei Mencirim bersikukuh tidak akan menyerahkan surat tanah sebelum ada pembagian hak kepada anak dari istri kedua. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanah dan rumah itu dibeli tahun 1992, saat ayah kami masih menikah dengan ibu kami, Sisniar. Secara hukum itu harta bersama, bukan harta warisan untuk istri dan anak dari pernikahan kedua,” tegas Ikhda, anak pertama almarhum.
Upaya Konfirmasi
Guna memperoleh klarifikasi, pada Selasa, 6 Januari 2026, kru media ini coba mendatangi Kantor Desa Sei Mencirim untuk mengonfirmasi langsung alasa penahanan surat tanah tersebut.
Namun, setibanya di kantor desa, wartawan mendapat penjelasan dari staf desa bahwa Kades SS sedang berada di luar kantor dengan alasan ada kegiatan di Lubukpakam.
Merasa perlu memastikan informasi tersebut, wartawan kemudian menghubungi Sekcam Sunggal Muhammad Nurdin melalui sambungan telepon.
Saat ditanya apakah terdapat kegiatan Kades di Lubukpakam, Sakcam Sunggal menegaskan bahwa tidak ada kegiatan resmi yang diikuti Kades Sei Mencirim di Lubukpakam pada hari ini.
Sementara itu, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, harta yang diperoleh selama pernikahan sah merupakan harta bersama, sehingga 50 persen menjadi hak mutlak Sisniar, sementara sisanya baru dapat dibagi kepada ahli waris sah dari perkawinan tersebut.
Pihak keluarga menilai tindakan Kades Sei Mencirim berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
“Kami hanya meminta hak kami dikembalikan sesuai hukum. Tidak ada kewenangan kepala desa menahan surat tanah warga,” imbuh Ikhda.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades SS belum juga memberikan keterangan. (*)