x

Aturan Terbaru Mendagri : Perjalanan Transportasi Darat dan Laut Cukup Antigen

1 minutes reading
Tuesday, 2 Nov 2021 07:14 0 128 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbarunya terkait syarat pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut. Dalam aturan itu pelaku perjalanan hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen.

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level  3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” bunyi Inmendagri terbaru seperti dikutip dari detikcom, Selasa (2/11/2021).

Secara umum, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, baik itu pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin.

Aturan serupa juga berlaku untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang.

Adapun aturannya, yakni untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang harus sudah divaksin dua kali dan dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Untuk sopir yang baru divaksin satu kali, antigen akan berlaku selama 7 hari. Sementara sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1×24 jam.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x