x

Orderan Belum Sempat Diantar, Damri si Kurir Sabu Pemula Keburu Diciduk Polisi

2 minutes reading
Tuesday, 6 Jul 2021 06:59 0 144 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Diiming-imingi upah lumayan, seorang penganggur berinisial D alias Damri nekad menjadi kurir pengantar narkoba. Tapi sial, baru sekali mau beraksi, kurir pemula berusia 36 tahun ini kena batunya.

Bahkan, belum lagi sempat berhasil memasok barang ke pemesan, aksinya terendus dan polisi yang bergerak cepat, lebih dahulu menciduk warga Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Tanpa perlawanan, ia diringkus polisi pada Senin, 5 Juli 2021 kemarin sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah rumah kosong.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, tersangka yang hanya mengenyam pendidikan hingga SMP itu diamankan personel Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt beserta Tim Opsnal usai menerima informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Menindak lanjuti laporan masyarakat, langsung dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan di Lingkungan Kampung Jawa tepatnya di sebuah rumah dan petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial D alias Damri,” urai Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Selasa (6/7/2021)

Ketika dilakukan penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 17,8 gram netto dan 1 unit handphone merk samsung warna hitam.

“Waktu diinterogasi petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki laki berinisial BM. Sayangnya, meski sudah dilakukan pengembangan, BM berhasil lolos,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Martualesi, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengaku baru sekali melakukan pengantaran bisnis barang haram tersebut.

“Bahkan belum ada menyampaikan berapa upah yang akan diterima tersangka dari BM apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada yang memesan,” paparnya.

Sementara akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x