x

Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Wanita Berhasil Ditangkap

2 minutes reading
Friday, 11 Jun 2021 08:23 0 128 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Aceh : Pelaku Pembunuh sopir taksi online wanita asal Medan, Sumatera Utara berinisial MYS (28) ditangkap polisi daerah Aceh. Pelaku ditangkap di kawasan Seulimum, Aceh Besar.

MYS diduga merupakan otak pelaku pembunuhan. Sementara dua orang rekannya berinisial YAN dan LOIS masih dalam pengejaran polisi.

“Terduga sudah kita tangkap , ini lagi diperiksa secara intensif,” kata Dir Reskrimum Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Ade Harianto, Jumat (11/6/2021).

Kronologi pembunuhan itu dijelaskan Ade Harianto menjelaskan terjadi ketika MYS memesan taksiĀ secara offline kepada korban Chiw Hit Yaw (58) dari Medan menuju Langsa, Aceh pada 2 Juni 2021. Ketika itu, Chiw Hit Yaw menyanggupi untuk mengantar pelaku.

Namun setelah sampai di Langsa, pelaku mencoba menghubungi YAN dan LOIS.

Dengan maksud sekaligus mengantar mereka bertiga ke Lhokseumawe. Mereka mengiming-imingi korban dengan tambahan ongkos Rp3 juta.

“Korban diminta oleh ketiga pelaku untuk melanjutkan perjalanan ke Lhokseumawe dengan iming-iming ongkos ditambah menjadi Rp3 juta dan korban pun menyetujuinya,” katanya.

Setelah berada di daerah kawasan kebun sawit di Aceh Utara, pelaku YAN dan LOIUS menjerat leher korban dengan sabuk pengaman dengan dibantu oleh MYS hingga korban tewas.

Jenazah Chiw Hit Yaw dibawa ke kawasan Gunung Salak untuk dibuang ke jurang. Kemudian ketiganya melarikan diri ke Takengon dan Bireuen. Korban ditemukan meninggal dunia oleh warga pada Senin, 7 Juni 2021.

“Setelah korban dijerat lehernya hingga tewas, korban dibuang ke Gunung Salak, para pelaku ini lalu melarikan diri,” ujarnya.

Barang-barang korban seperti handphone, dompet dan mobil di bawa pelaku MYS untuk dijual. Pelaku MYS baru menerima uang muka hasil penjualan mobil korban Rp16 juta.

MYS berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya setelah tiga hari dikejar polisi. Dan MYS ditangkap di Aceh Besar pada Kamis, 10 Juni 2021.

Dari hasil penyelidikan polisi, MYS merupakan spesialis pencuri mobil dengan modus yang sama. Ia juga tercatat pernah melakukan aksi pencurian di Gunung Salak. Hanya saja sopir yang membawanya berhasil selamat dengan cara melompat dari mobil.

“Mereka ini sindikat perampokan mobil, mereka juga pernah beraksi di Gunung Salak. Namun korban berhasil melompat dari mobil dan mengalami luka berat,” kata Ade.

Atas perbuatannya MYS ditahan di Polda Aceh, ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x