x

Pelipatan Surat Suara Selesai, KPU Labuhanbatu Temukan 225 Lembar Ditemukan Rusak

2 minutes reading
Saturday, 28 Nov 2020 05:49 0 166 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : KPU Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, telah selesai melakukan pelipatan suara material Pilkada tahun 2020. Proses pengerjaan itu dilakukan dalam kurun waktu dua hari pada 25-26 November 2020 di aula serbaguna guna rumah Dinas Bupati di Rantauprapat.

Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi didampingi Plt Sekretaris, Suroso mengatakan, kebutuhan mereka terhadap surat suara sebenarnya sebanyak 305.612 dengan hitungan 297.682 jumlah pemilih tetap ditambah 2,5 persen merupakan penambahan sebagai cadangan.

“Namun setelah dilakukan pelipatan yang melibatkan seratusan petugas, diketahui bahwa jumlah 306.320 dalam keadaan baik dan 225 lembar surat suara rusak. Sehingga jika ditotalkan keseluruhan, maka didapati jumlah surat suara sebanyak 306.545 atau berlebih sekitar 933 dari kebutuhan,” ungkap Wahyudi, Sabtu (28/11/2020)

Dijelaskannya, terkait kelebihan surat suara tersebut, maka pihaknya kembali melakukan penyortiran kebenaran jumlah guna memastikan jumlah pelipatan pertama telah sesuai. “Untuk kepastiannya, kita ulangi lagi sortir jumlahnya,” terangnya.

Kepastian jumlah kebutuhan surat suara Pilkada Labuhanbatu, sambungnya, harus disesuaikan. Maka, PPS juga nantinya dilibatkan melakukan hitung ulang kebutuhan masing-masing setelah perlakuan penyortiran pihaknya. Jika benar terdapat kelebihan 933 lembar itu, maka mereka akan berkoordinasi dengan perusahaan percetakannya.

“Saat dilipat ditemukan berlebih, lalu kita sortir ulang dan PPS juga akan kembali menghitung kebutuhannya. Nah, jika tetap berlebih, maka kita komunikasikan kepada percetakan, karena kan ada juga kerusakan yang harus disesuaikan,” paparnya.

Setelah nanti selesai perhitungan sesuai kebutuhan untuk setiap PPS tingkat Desa/Kelurahan, maka pihak KPU Labuhanbatu meminta kepada percetakan agar memusnahkan jika terdapat sisa surat suara maupun yang rusak saat dipercetakan.

“Iya, dengan melalui prosedur yang ada, sisa surat suara ataupun rusak, baik ditingkat KPU maupun percetakan, harus dimusnahkan, termasuk plat cetak surat suaranya,” pungkas Wahyudi.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x