x

Pembatalan Pejabat ASN Pemko Pematangsiantar, Bukti Walikota Susanti Ceroboh (2)

5 minutes reading
Tuesday, 16 Apr 2024 21:32 0 253 admin

Catatan Kritis : DR (C) Daulat Sihombing, SH, MH

BICARAINDONESIA : Sebagai organisasi yang bergerak dibidang advokasi kebijakan, Perkumpulan  Sumut Watch, mencatat sejumlah kebijakan Walikota Susanti yang kontra produktif karena tidak didasarkan pada ketaatan dan keselarasan peraturan perundang- undangan.

Pertama, masih berstatus Plt. Walikota saja, Susanti sudah membuat keputusan kenaikan NJOP PBB P2 Tahun 2021 s/d 2023 Nomor 973/432/III/WK-THN 2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Penambahan dan perubahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Kota Pematang Siantar Tahun 2021, yang menaikkan NJOP PBB P2 sebesar 1.000 persen lebih dari tahun sebelumnya. sementara Pasal 40 ayat (5) UU Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Pajak Daerah, telah mengatur secara tegas bahwa “NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat ini”.

Kedua, Walikota Susanti dalam kedudukannya sebagai Plt. Walikota juga membuat Keputusan Nomor : 800/645/VII/WK-Thn 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Dirut PDAM Tirta Uli Masa Jabatan 2022-2027, tertanggal 15 Juli 2022, an. Sdr. Ir. Zulkifli Lubis, MT, padahal Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah mengatur bahwa : “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/ atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran”.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan “keputusan dan/ atau tindakan yang bersifat strategis” ialah “keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan  perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah”. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” adalah “melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai”.

Selain melanggar Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerinahan, keputusan Susanti juga dinilai melanggar asas kolektivitas dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dikandung PP Nomor 54 Tahun 2014 tentang BUMD, dan Perda Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perumda Tirta Uli, yang secara konseptual menganut sistem pengangkatan Direksi secara paket.

Inilah titik balik rusaknya sistem rekrutmen Dewan Direksi PDAM Tirta Uli Kota Pematangsiantar, yang seharusnya berdasarkan sistem paket atau kolektvfitas namun direkayasa menjadi perseorangan atau individual. Ironisnya, hanya dalam hitungan bulan kemudian Ir. Zulkifli Lubis, MT, mengundurkan diri dari jabatannya karena konon Ir. Zulkifli hanya dijadikan Dirut “boneka” alias “tukang stempel”.

Ketiga, belum 6 (enam) bulan setelah dilantik menjadi Walikota defenitif Kota Pematangsiantar, tertanggal 22 Agustus 2022, dr. Susanti melakukan pelantikan lagi terhadap sebanyak 88 pejabat ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar tertanggal 2 September 2022.  Padahal Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor : 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang, telah melarang secara tegas dan jelas bahwa gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati atau walikota/ wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Keempat, dalam RDP DPRD dengan Walikota, 5 September 2022, diputuskan bahwa pembangunan plaza/ mall di lokasi eks GOR Kota Pematangsiantar dihentikan sementara hingga pengelola melengkapi dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal), analisa dampak sosial, analisa dampak lalu lintas dan relokasi sekolah disekitar areal yang akan dibangun menjadi mall atau pusat perbelanjaan. Namun Walikota Susanti tak ambil pusing. Keputusan dewan hanya dianggap angin lalu, dan pembangunan plaza/ mal dlokasi eks GOR pun jalan terus tanpa  perduli suara anggota dewan.

Kesewenang- wenangan Walikota Susanti inilah kemudian melahirkan akumulasi dan anti klimaks hingga DPRD menggunakan hak angket untuk memakzulkan dr. Susanti Dewayani dari jabatan Walikota Pematangsiantar. Namun beruntung, Susanti lolos dari pemakzulan karena ditolak Mahkamah Agung.

Lolos dari pemakzulan, Walikota Susanti tidak koreksi diri, malah semakin keranjingan unjuk kekuasaan. Mengangkat dan/ atau memberhentikan pejabat ASN dengan suka- suka. Mengangkat Direksi dan Pengawas PDAM Tirta Uli suka suka. Mengangkat Direksi dan Pengawas PD. Pasar Horas Jaya dengan semau gue. Mengangkat Direksi dan Pengawas PD. PAUS juga dengan suka- suka. Tak penting kompetensi dan/ atau kelayakan. Tak perduli pula dampak dan akibatnya. Pentingnya, hasilnya.   Entah berapa kali Walikota Susanti didemo, atau ditegur DPRD, bahkan oleh Komisi ASN maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Tapi iya begitu, tak perduli. Anjing menggonggong kafilah berlalu.

Kado Terakhir

Kini menjelang akhir jabatan tertanggal 27 Nopember 2024 sesuai jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024, kembali Walikota Susanti melahirkan keputusan yang kontraversial. Ia menaikkan lagi kedua kalinya NJOP untuk tahun 2023 – 2026 sebesar 1.000% lebih dari NJOP P2 tahun 2021 s/d 2023 yang sebelumnya juga telah dinaikkan sebesar 1000% lebih melalui Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.1.3.1/278/II/2024 Tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024 – 2026.

Dengan kenaikan NJOP PBB-P2 tahun 2024 – 2026 tersebut, maka terhitung sejak tahun 2021 hingga 2026, NJOP PBB-P2 masyarakat Kota Pematangsiantar telah mengalami kenaikan hingga 2000% lebih, yang mengakibatkan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PPh (Pajak Penghasilan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melonjak tinggi. Konkritnya, ketika para warga melakukan transaksi jual beli atas tanah dan bangunan atau ketika melakukan pensertifikatan tanah maka mereka harus membayar BPHTB, PPh dan PNBP yang sangat mahal karena naik sebesar 2000% dari sebelumnya, kecuali PBB-P2 karena diberikan stimulus sebesar 90% untuk mencegah kemarahan warga.

Kemudian, iya itu tadi, Walikota Susanti melantik sebanyak 92 (sembilan puluh dua) pejabat ASN dengan Keputusan Nomor : 800.1.3.3/554/III/2024 Tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi, tertanggal 22 Maret 2024, namun kemudian dibatalkan dengan Keputusan Walikota Nomor : 800/616/IV/2024, tertanggal 2 April 2024, kecuali 8 (delapan) pejabat fungsional, karena melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.

Warisan Menyedihkan

Mencermati sejumlah kebijakan kontra produktif Walikota Susanti yang cenderung liar dan tidak taat asas dalam pengelolaan pemerintahan daerah tersebut, maka patut dipertanyakan : masih layakah dr. Susanti Dewayani, menjadi Walikota Pematangsiantar periode 2024 mendatang?

Memanglah tidak mudah menjadi Walikota. Tak semudah mendapatkan legalitas formal sebagai Walikota. Tak pintar, tak ahli, tapi secara moral hendaknya memliki komitmen dan tanggungjawab yang tinggi untuk meninggalkan legacy atau warisan yang baik bagi masyarakat.

Akhirnya, pengingkaran komitmen tentang pengangkatan Wakil Walikota, kenaikan NJOP PBB P2 sebesar 2000% lebih sejak 2021 s/d 2026, Pengangkatan kembali Dirut PDAM Tirta Uli Periode 2022 – 2027, an. Ir. Zulkifly Lubis yang merusak sistem paket menjadi perseorangan, pelantikan 88 pejabat ASN tertanggal 22 Agustus 2022 sebelum menjabat 6 (enam) bulan sebagai Walikota,  pengingkaran terhadap komitmen penundaan pembangunan plaza/ mall di lokasi eks GOR, dan pelantikan 92 pejabat ASN yang kemudian dibatalkan karena melanggar UU, adalah catatan buram tentang legacy atau warisan Susanti yang menyedihkan. (Selesai).  

Pematangsiantar,  16 April 2024.

LAINNYA
x