x

Pemilik PT Blue Bird Disomasi terkait Peralihan Saham Sepihak

3 minutes reading
Thursday, 22 Jun 2023 13:45 0 180 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Diduga melakukan pengalihan saham tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, pemilik PT Blue Bird Tbk Purnomo Prawiro disomasi. Surat somasi itu dilayangkan oleh eks Direktur PT Blue Bird Tbk Mintarsih A. Latief.

Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Mintarsih, mengatakan bahwa pengalihan saham itu dibuat oleh Notaris Ferdinand K. Makahanap.

Selain Purnomo Prawiro, surat somasi juga dilayangkan kepada Notaris Ferdinand K. Makahanap, Komisaris PT Ceve Lestiani Kresna Priawan Djokosoetono, Notaris Dian Pertiwi, dan Direktur PT Ceve Lestiani Sri Adriyani Lestari.

“Dari somasi yang kita kirimkan, belum ada jawaban. Hanya Notaris Ferdinand K. Makahanap yang memberikan jawaban.” ujar Kamaruddin, Kamis (22/6/2023).

Kamaruddin menyebut, beralihnya kepemilikan saham Mintarsih terjadi saat pengunduran diri dari jabatan sebagai wakil direktur CV Lestiani pada 2001. Yang mana, perseroan memiliki saham 45% di PT Blue Bird. Kliennya dianggap telah mundur dari jabatan sebagai direktur dan sekaligus melepaskan kepemilikan aset di perusahaan tersebut.

“Padahal, beliau tidak pernah meminta untuk keluar dari perseroan, dia hanya mengundurkan diri sebagai pengurus perseroan. Dari surat klarifikasi yang kita terima, notaris Makahanap mengatakan, akta yang dibuat harusnya diralat dan menegaskan bahwa Mintarsih A. Latief sebagai persero komanditer yang memiliki aset di CV Lestiani sehingga tetap memiliki aset di PT Blue Bird Taxi meski bukan lagi sebagai pengurus perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan, kalau sampai somasi ketiga tidak ada tanggapan dari Purnomo Prawiro cs, dirinya akan melanjutkan ke proses hukum.

“Segera kita ajukan gugatan karena kita tidak mau bertele-tele. Jika setelah somasi ketiga tidak ditanggapi, kita tidak hanya gugat (Perdata), tetapi juga pidana.” lanjut Kamaruddin.

Sementara itu, Mintarsih mengungkapkan, hilangnya aset di CV Lestiani dan di PT Blue Bird baru diketahui saat saham perusahaan transportasi darat terbesar itu IPO. Selama ini, ia tidak menyadari bahwa namanya sebagai pemilik CV Lestiani dan pemegang saham PT Blue Bird Taxi telah hilang.

“Karena manajemen Purnomo yang semena-mena dan tertutup, saya tidak tahu adanya akta ini. Sebagai direktur, saya dihalangi untuk mengetahui aset dan keuangan di PT Blue Bird Taxi. Tidak pernah ada RUPS dan tidak ada laporan keuangan tahunan sampai tahun 2013,” katanya.

“Itu tidak saya hiraukan, karena saya kira bahwa perusahaan saya tetap berkembang sangat pesat. Saya baru tahu setelah iklan-iklan Blue Bird Go Public pada tahun 2012. Di situlah saya mulai mencari tahu tentang fakta yang ada,” lanjutnya.

Mintarsih juga mengatakan, telah melakukan segala upaya, mulai dari gugatan hingga mendatangi PT Blue Bird Tbk dan OJK. Namun, upayanya tidak berhasil.

“Saya ingin minta hak di PT Blue Bird Taxi yang telah berlanjut ke PT Blue Bird Tbk, ” tuturnya.

 

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x