x

PN Medan Gelar Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Surat Berharga Bank Sumut Senilai Rp202 Milliar

3 minutes reading
Monday, 6 Jul 2020 13:09 0 212 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Mantan Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis, didakwa melakukan korupsi terkait investasi yang dilakukan Bank Sumut.

Perbuatan Maulana disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp202 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp202.072.450.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” kata ketua tim Jaksa Penuntut Umum Robertson Pakpahan SH, MH (Kasi Penuntutan Kejati Sumut) saat membacakan dakwaan di PN Medan, Senin (6/7/2020).

Kasus ini disebut bermula saat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) mengalami kesulitan keuangan pada 2017.

PT SNP kemudian melakukan penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) pada 2017.

“Untuk melakukan penjualan surat berharga dalam bentuk medium term notes tersebut, Donni Satria selaku Direktur Utama PT SNP melakukan kerjasama dengan pihak MNC Sekuritas, yaitu melakukan negosiasi dengan pihak dari MNC Sekuritas yaitu Dadang Suryanto selaku Direktur Investmentt Banking MNC Sekuritas dengan anggotanya bernama Bambang Rudy Sutiawan selaku Head of Investmentt Banking PT MNC Sekuritas dan Andri Irvandi selaku selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan anggota dari Andri Irvandi yaitu Arif Effendy selaku Pemimpin Divisi Fixed Income,” ucap ketua tim Penuntut Umum Robertson Pakpahan.

Kerjasama itu, kata Jaksa Robertson Pakpahan berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN.

Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan MTN bisa terbit, maka Andri akan melakukan penawaran kepada Maulana.

“Nantinya dana PT Bank Sumut melalui terdakwa Maulana Akhyar Lubis akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga medium term notes yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut,” ujar Robertson.

JPU mengatakan Maulana kemudian mengarahkan agar Bank Sumut membeli MTN PT SNP tersebut.

Pembelian MTN itu disebut dilakukan tanpa proses analisa perusahaan sehingga terjadi gagal bayar karena PT SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Selain itu, Maulana juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 514 juta.

Pencucian uang itu disebut dilakukan dengan modus menggunakan rekening investasi.

“Perbuatan terdakwa Maulana Akhyar Lubis tersebut menggunakan modus melalui penggunaan rekening investasi untuk menerima harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana, yaitu tindak pidana korupsi yang bertujuan agar uang yang diterima terlihat wajar dan berasal dari hasil investasi yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana,” ucap Robertson Pakpahan.

Atas perbuatannya, Maulana didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, dalam dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum juga menyebut ada aliran dana ke eks Komisaris Utama Bank Sumut saat itu, Rizal Pahlevi Hasibuan. Jaksa menyebut Rizal menerima Rp 100 juta.

“Bahwa Andri Irvandi juga ada memberikan sejumlah uang kepada Rizal Pahlevi Hasibuan selaku Komisaris Utama yang merupakan komisaris pada PT Bank Sumut dengan cara transfer dari rekening milik Andri Irvandi di Cabang Jakarta Plaza Mandiri yang total seluruhnya Rp 100.000.000 hal ini juga telah memperkaya orang lain, yaitu Rizal Pahlevi Hasibuan selaku Komisaris Utama,” tutur Robertson.

Penulis/Editor : */Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x