x

Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Jadi Tersangka

1 minutes reading
Tuesday, 5 Apr 2022 23:31 0 129 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Terbit Rencana berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan pemeriksaan terhadap Terbit di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta minggu lalu.

Terbit Rencana, dinilai merupakan orang atau pihak yang paling bertanggungjawab sebagai pemilik tempat kerangkeng

“Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP yang bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panca, Selasa (5/4/2022) petang.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Terbit Rencana Perangin-angin juga dikenakan dengan pasal yang berlapis.

“Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP,” jelas Panca.

“Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP,” tegasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x