Kapolresta Deliserdang Kombes Hendria Lesmana bersama jajaran forkopimda saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu hasil penangkapan/foto: ist BICARAINDONESIA-Deliserdang: Kapolresta Deliserdang Kombes Hendria Lesmana, memimpin langsung pemusnahan barang bukti 21 Kilogram sabu atau persisnya seberat 21.219,034 gram hasil tangkapan dari sejumlah kasus narkoba yang diungkap sejak Mei hingga Juni tahun 2025, Kamis (31/7/2025)
Hadir dalam prosesi pemusnahan itu, Kajari Deliserdang Revanda Sitepu, Ketua Pengadilan Lubukpakam, perwakilan dari BNNK Deliserdang, Avsec, Labfor Polda Sumut, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Deli Serdang dan penasehat hukum.
Kapolresta Deliserdang Kombes Hendria Lesmana pada kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti kinerja Satresnarkoba Polresta Deliserdang dalam memberantas dan pencegahan peredaran gelap narkoba.
“Barang bukti yang dimusnahkan Sabu 21.129 gram, dengan rincian 4 kasus menonjol dengan 9 tersangka terdiri dari 8 cowok dan 1 cewek” kata Hendria.
Sementara, Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Sebastian S.R Saragih memaparkan, barang bukti narkotika periode Mei 2025 hingga Juni 2025 dengan 9 tersangka dalam 4 kasus menonjol.
“Pertama, Personel Satresnarkoba bersama dengan Petugas AVSEC Bandara KNIA berhasil mengamankan pelaku berinisial DS (27) warga Dusun Timur Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon Kabuoaten Aceh Utara, Provinsi Aceh diruang tunggu keberangkatan Bandara Kualanamu pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, turut disita barang Bukti berupa 6 paket sabu seberat 3.078 gram.
“Modus operandi pelaku menyimpan 6 paket sabu didalam lipatan celana panjang didalam koper yang dibawa tersangka, yang diperoleh dari pria yang tak dikenalnya atas perintah S pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Pinggir Kanal Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Tersangka menerima sabu untuk dibawa ke Jakarta atas suruhan KR diimingi upah Rp 32 juta jika sampai ke tujuan,” kata Sebastian.
Kedua, Personel Satresnarkoba Polresta Deliaerdang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang membawa narkotika jenis sabu dengan menumpangi bus yang akan melintas di Jalan Lintas Medan – Lubukpakam. Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas memberhentikan bus sesuai dengan informasi yang diterima pada lokasi pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Medan Lubukpakam, Desa Petapahan, Kecamatan Lubukpakam.
“Dari keterangan pelaku DI dan KD bahwa pelaku disuruh oleh J berangkat dari Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan menuju Kota Medan untuk menjemput sabu di Kota Medan. Sabu diterima dari R, dan upah yang akan diterima per orang sebesar Rp.5.000.000,” sebutnya.
Kasus ketiga, personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan. Petugas menangkap pelaku berinisial S (32) warga Dusun II Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara pada Senin (26/5/2025) sekitar Pukul 16.00 WIB di Gang Cempaka, Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Turut disita dalam penangkapan kasus ini berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu dikemas dengan plastik Chinese Of Tea warna hijau berat Brutto 3.187 gram.
Keempat, berdasarkan penyelidikan terhadap tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku S, M.I alias J, H.A dan S Alias M, yang dimana S alias M menerangkan bahwa sabut tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya.
Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan pria berinisial DD alias D (27) Dusun IV Desa Bangun Sariawan Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dan seorang wanita berinisial L S alias L (39) warga Jalan Denai, Gang VI, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area Kota Medan pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan berikut barang bukti satu bungkus plastik teh cina bertuliskan GUANYINWANG berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 1.058 gram.
“Pelaku DW menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya atas perintah D pada hari Sabtu tanggal 7 Juni 2025 sekitar Pukul 14.36 di Lorong III, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang, serta maksud dan tujuan pelaku menerima shabu tersebut adalah untuk diantar kepada LS di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area atas suruhan D.
Kemudian, untuk upah atau keuntungan yang akan diperoleh Pelaku apabila berhasil membawa sabu tersebut sampai ketujuan yaitu uang tunai sebanyak Rp1.000.000 yang akan diterimanya dari.
“Dari barang bukti yang di sita Sabu sebanyak 21.408,57 gram dapat menyelamatkan 85.634 jiwa. Dengan berhasilnya kita aman kan dan musnahkan narkoba ini ,Kita sudah menyelamatkan 85.634 jiwa,* tutup Sebastian.
Usai melakukan pemaparan, pihak terkait yang datang di kegiatan pemusnahan di aula terbuka Polresta Deliserdang langsung menuju mobil pemusnahan narkoba milik BNN yang berada di dekat lokasi kegiatan dan langsung memusnahkan sabu dengan cara dibakar. (Budi/Rz)