x

Residivis Kasus Ganja Kembali Dijebloskan Polres Madina ke Penjara

1 minutes reading
Wednesday, 31 May 2023 08:05 0 197 admin

BICARAINDONESIA-Madina : Berulangkali mendekam di penjara, ternyata tak membuat residivis kasus ganja berinisial MSN alias Klara ini jera. Sebaliknya, pria 45 tahun ini semakin menjadi-jadi.

Faktanya, untuk kesekian kalinya, warga Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Sumut, kembali berurusan dengan polisi

MSN alias Klara kembali diamankan Satresnarkoba Polres Madina karena kedapatan menyimpan ganja kering siap edar sebanyak 12,38 gram untuk dijual. Pria berkepala botak ini tak berkutik saat diamankan di Jalan Masjid Panyabungan Jae beserta uang tunai Rp30 ribu.

Kasatresnarkoba AKP Irwan, SH, MM mengatakan, Klara diringkus saat melakukan transaksi narkoba di sebuah gubuk.

“Informasi penangkapan ini berawal adanya laporan masyarakat bahwa Klara sudah meresahkan warga dengan terang-terangan menjual narkoba ditempat umum. Laporkan tersebut langsung kita tindaklanjuti,” ungkap Irwan, Rabu (31/5/2023).

Mantan Kanit Regident itu menyebut Klara merupakan residivis kasus narkoba yang bolak balik masuk penjara dalam kasus serupa.

“Bukan sekali ini saja kita amankan, sudah lebih 4 kali dia masuk penjara. Itupun tidak ada efek jera,” tegasnya.

Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty

LAINNYA
x