x

Resmi! Presiden Yoon Suk Yeol Dimakzulkan MK Korsel Imbas Status Darurat Militer

1 minutes reading
Friday, 4 Apr 2025 12:43 0 159 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mahkamah Konstitusi Korea Selatan ( MK Korsel) resmi memutuskan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Putusan sidang dibacakan Penjabat Ketua Moon Hyung-bae hari ini, Jumat (4/4/2025).

Delapan hakim MK mengesahkan keputusan pemakzulan Yoon imbas penerapan status darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu. “Presiden Yoon Suk Yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya,” kata Ketua Hakim Moon.

“Yoon mengumumkan darurat militer hingga menentang Majelis Nasional. Dengan demikian, mengingkari prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi,” imbuh Hakim Moon.

Yoon disebut mengabaikan konstitusi negara dan hak-hak dasar rakyat. “Ia mengabaikan struktur pemerintahan konstitusional dan secara luas melanggar hak-hak dasar rakyat melalui dekrit darurat. Tindakan-tindakan ini melanggar prinsip-prinsip dasar negara demokrasi, merusak tatanan konstitusional, dan menyebabkan kerugian serius bagi republik demokrasi,” jelas Hakim Moon.

“Kewenangan presiden diberikan semata-mata oleh Konstitusi, tetapi Yoon menjalankan kekuasaan darurat di luar batas konstitusional,” tandasnya.

MK Korsel menegakkan pemakzulan Yoon pada pukul 11.22 KST atau 9.21 WIB, dengan suara bulat 8-0.

Sebelumnya, Yoon dimakzulkan parlemen Korsel melalui pemungutan suara pada Desember 2024 usai mendeklarasikan status darurat. Setelah voting di parlemen, status pemakzulan itu bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana Yoon digelar pada pertengahan Januari 2025 lalu.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x