x

Rilis Peraturan Baru, Semua Sertifikat Tanah Asli Akan Ditarik

2 minutes reading
Wednesday, 3 Feb 2021 09:38 0 205 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi merilis peraturan baru terkait bukti kepemilikan tanah. Rencananya, mulai tahun ini semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik. Namun, jangan khawatir, pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el ( sertifikat tanah elektronik).

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Yulia Jaya Nirmawat melalui keterangannya yang dikutip dari Kontan,  (3/2/2021).

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Sehingga ke depan tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik. Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x