x

Sebut Nikita Mirzani Residivis, Pihak Dito Mahendra: Tidak Ada Restorative Justice

1 minutes reading
Saturday, 29 Oct 2022 16:33 0 214 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Nikita Mirzani diklaim mengajak Dito Mahendra berdamai. Ajakan tersebut disampaikan usai Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Namun, ajakan damai itu dianggap sudah terlambat. Sebab kasus sudah dalam tahap penyerahan tersangka, bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian,” kata Pengacara Dito, Yafet Rissy, Sabtu (29/10/2022).

Yafet pun mengatakan, restorative justice pernah menjadi wacana saat perkara itu masih dalam penyidikan. Namun, Nikita Mirzani menolaknya.

“Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi,” ungkap Yafet.

Nikita Mirzani juga disebutnya sebagai residivis yang jadi salah satu pemberat upaya perdamaian itu.

“Dia residivis, kita tahu Nikita Mirzani pernah dipenjara karena melakukan tindak pidana. Persyaratan formilnya itu tidak terpenuhi. Jadi, restorative justice pada tahap ini adalah sebuah kemustahilan, tidak dapat terjadi,” ungkapnya.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x