x

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

1 minutes reading
Wednesday, 3 Apr 2024 13:20 0 201 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dengan hukuman 6 tahun penjara. Hasbi dinyatajan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama- sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Juga tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, Rabu (3/4/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun,” imbuhnya.

Selain itu, hakim juga memberikan hukuman denda Rp1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

“Denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Hakim Toni

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Rizki Audina/* 

LAINNYA
x