x

Seorang Pelajar Dikeroyok Gank Remaja di Jalan Arteri Kualanamu, Otak Pelaku Dibekuk

2 minutes reading
Saturday, 9 Mar 2024 20:00 0 248 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Setelah melakukan perburuan hampir sepekan, petugas Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil membekuk otak pelaku pengeroyokan terhadap FN, seorang remaja di bawah umur yang terjadi di Jalan Arteri Kualanamu, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Selain pelaku AK, remaja yang masih berusia 18 tahun, polisi juga masih memburu 14 orang pelaku lainnya

Kapolresta Deliserdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK mengungkapkan, para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban FN hingga tak sadarkan diri serta mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Ahad sore, 3 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban sedang berjalan menuju pulang ke rumahnya.

“Tiba-tiba pelaku (AK) dan kawan-kawannya langsung ke tengah jalan dan menarik leher korban dan langsung memukuli bagian wajah korban hingga korban tidak sadarkan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam-lebam dan lecet pada bagian kepala sebelah kiri, dahi, pipi kiri, mata luka memar dan kemerahan, telinga, dan seluruh badan terasa sakit,” ungkap Kombes Raphael Sandhy dalam paparan dikantornya, Jumat (8/3/2024).

Dalam keadaan tak berdaya, korban kemudian dibantu penduduk sekitar yang mengantarnya pulang ke rumah. Setelah itu, karena kondisi luka yang cukup parah, korban langsung dilarikan keluarganya ke RSU Sari Mutiara.

Keluarga korban yang tak terima dengan kejadian itu kemudian membuat pengaduan. Menindaklanjuti laporan itu, Tekab Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AK

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama sama dengan 14 teman dan penyelidikan akan dilakukan lebih lanjut. Untuk pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHPidana atau Pasal 80 Ayat 2 UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kapolresta Deliserdang.

Penulis : Sur
Editor : Ty

LAINNYA
x