x

Setelah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Deliserdang Musnahkan BB

2 minutes reading
Thursday, 23 Oct 2025 21:08 0 519 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Deliserdang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang bersama forkopimda setempat, memusnahkan berbagai barang bukti (BB), Kamis pagi (23/10/2025).

Pemusnahan yang dilaksanakan korps Adhyaksa ini merupakan barang Blbukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht). Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang Jalan Sudirman No.5, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan data pemusnahan barang bukti barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
80 perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang No. Print-2813/L2.14/Eoh.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa kayu, pakaian, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Kemudian ada 81 perkara tindak pidana terhadap jeamanan Negara dan ketertiban umum dan tindak pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang No. Print2814/L2.14/Eku.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa Ketamin seberat bruto 190,4 gram, egrek, senjata tajam, senjata api, pakaian, mesin judi tembak ikan sebanyak 1 unit dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya ada 321 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang No. Print-2815/L.2.14/Enz.3/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang amar putusannya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 1.851,15 gram, narkotika jenis ganja seberat bruto 520 Gram, narkotika jenis ekstasi sebanyak 270 butir, handphone, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Dalam sambutannya, Kajari Deliserdang Revanda Sitepu, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Boy Amali SH,MH menyebutkan total sebanyak 482 perkara yang pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti.

“Ada 482 perkara yang kita musnahkan ini hari dan pemusnahan ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab para Jaksa selaku Penuntut Umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat Kasasi,” kata Revanda Sitepu.

Revanda mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara rutin dilakukan, hal ini untuk menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Diharapkan dengan dilaksanakannya Pemusnahan Barang Bukti tersebut akan menurunkan angka kriminal yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deliserdang,” sebut Revanda Sitepu.

Setelah dilakukannya pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan barang bukti. Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar sampai selesai. (Budi/Rz)

 

LAINNYA
x
error: Content is protected !!