x

Sindikat ‘Pijat Plus-plus’ Kaum Gay di Komplek Tasbih 2 Dibongkar Poldasu, 10 Terapis dan Seorang Perekrut Dibekuk

2 minutes reading
Wednesday, 3 Jun 2020 12:23 0 204 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pijat plus-plus khusus Kaum Gay (homo seksual) di komplek Taman Setia Budi Indah II (Tasbih 2) , Jl. Ringroad, Kec. Medan Sunggal.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan, dalam penggerebekan yang dilakukan di lokasi praktik pijat plus khusus Gay pada Minggu, 31 Mei 2020, pihaknya menindak 11 orang beserta sejumlah barang bukti, berupa uang tunai, 18 unit handphone dan alat kontrasepsi.

“Ini aneh. Sebab dari 11 pelaku yang diamankan semua adalah lelaki, 10 orang terapisnya laki-laki, kemudian yang menyiapkan tempat 1 orang juga laki-laki, bahkan hasil penyelidikan kami klien atau pelanggannya juga semuanya laki-laki,” ungkap Irwan dalam paparan di Mapoldasu, Rabu (3/6/2020).

Tambah aneh lagi, lanjut mantan Kapolrestabes Makassar itu, ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP.

“Kontrasepsi yang utuh dan belum terpakai kita amankan untuk dibawa ke Polda Sumut sebagai barangbukti. Sementara yang sudah dipakai, diamankan personel selanjutnya dibuang,” jelasnya.

Dalam pemaparannya Irwan menegaskan, kegiatan ini sifatnya tertutup dan terbatas.Tentunya sudah mempunyai jaringan atau jalur komunikasi khusus yang mempertemukan mereka dengan para pengguna.

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun (sudah berjalan),” terangnya.

Khusus untuk tersangka A, kata Irwan Anwar, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tegasnya.

Penulis : Chairul
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x