x

Suket SMA Tidak Sah, Pakar Hukum UI Sarankan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres

2 minutes reading
Wednesday, 4 Nov 2026 09:57 0 85 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Titi Anggraini, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, menyatakan bahwa putusan Kasasi MA dapat menggugat keabsahan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Hal ini berpotensi menjadi alasan bagi DPR untuk memproses pemakzulan.

‎”Secara hukum, putusan tersebut dapat dimaknai bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat dinyatakan tidak sah apabila terdapat cacat kewenangan, prosedur, dan/atau substansi,” kata Titi, Rabu (4/11/2026).

‎”Dengan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan, MA pada prinsipnya menegaskan bahwa surat keterangan tersebut mengandung cacat hukum sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, Titi menjelaskan bahwa keputusan yang telah dinyatakan tidak sah tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Hal ini mengandung makna bahwa status ketidakabsahan tersebut berlaku surut atau efektif sejak keputusan itu pertama kali diterbitkan (ex tunc).

‎”Sehingga seolah-olah surat keterangan tersebut tidak pernah diterbitkan sejak awal,” katanya.

‎Menurut Titi, sesuai Penjelasan Pasal 19 UU tersebut, keputusan yang tidak sah dianggap batal demi hukum sejak diterbitkan, sehingga segala akibatnya pun tidak berlaku.

Dia berpendapat bahwa ketidaksahan surat keterangan tersebut menggugurkan syarat administratif pendidikan Gibran, sehingga proses verifikasi pencalonan wakil presidennya secara hukum menjadi tidak sah.

‎”Namun, karena tahapan Pemilu Presiden 2024 telah selesai dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden, putusan Mahkamah Agung ini bersama dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan umum menjadi dasar yang kuat bagi DPR untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai bagian dari mekanisme pemakzulan,” jelasnya.

‎Dia mengatakan, tindak lanjut berikutnya bergantung pada sikap politik di DPR. Namun, dia menegaskan putusan MA dan MK menunjukkan persoalan serius dalam pemenuhan syarat pencalonan.

‎”Unsur tidak lagi memenuhi syarat secara yuridis sudah memiliki dasar yang kuat. DPR dapat langsung menggunakan hak menyatakan pendapat tanpa perlu melakukan penyelidikan ulang untuk pembuktian, mengingat sudah terdapat putusan pengadilan yang final dan mengikat,” tandasnya.

‎Dalam situasi tersebut, dia berpandangan pilihan paling tepat bagi Gibran ialah mengundurkan diri. Menurut Titi, pengunduran diri merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan MA dan MK. (ki/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!