x

Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Dituntut Lima Bulan Penjara

1 minutes reading
Thursday, 27 May 2021 05:44 0 133 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Habib Bahar bin Smith dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Atas perlakuannya itu, ia dituntut hukuman pidana lima bulan penjara.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (27/5/2021). Habib Bahar menjalani persidangan melalui virtual.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Habib Bahar dinilai terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sedangkan untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.

“Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP),” kata dia.

Diketahui sebelumnya bahwa Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan Habib Bahar usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x