x

Terbukti Bersalah dalam Kasus Gratifikasi-TPPU, Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara

1 minutes reading
Wednesday, 1 Apr 2026 17:02 0 53 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Hakim memvonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan hukuman 5 tahun penjara. Nurhadi dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).

Hakim menghukum Nurhadi membayar denda Rp500 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Hakim juga menghukum Nurhadi membayar uang pengganti Rp137.159.183.940 (137 miliar). Harta benda Nurhadi, kata hakim, dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun pidana kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940,” ujar hakim.

Hakim menyatakan ada penerimaan sebesar Rp11.030.000.000 dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama ke rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Hakim menyatakan ada juga penerimaan senilai Rp12.799.512.000 dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet ke rekening Rezky.

Hakim juga menyatakan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan Nurhadi atau setidaknya kepentingan bersama dengan Rezky. Hakim juga menyatakan ada penerimaan senilai Rp2.000.000.000 dari rekening PT Freight Express Indonesia ke rekening Rezky.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!