x

Terjerat Pasal TPPU, Selebgram Adelia Berpotensi Dimiskinkan  

1 minutes reading
Friday, 1 Sep 2023 15:19 0 166 Iki

BICARAINDONESIA-Lampung : Selebgram Adelia Putri Salma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jaringan narkoba internasional. Adelia dijerat Pasal 137 Jo Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika yang ada unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dalamnya.

Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009, pasal tersebut menyebutkan ada unsur TPPU yang meliputi membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan aset bergerak maupun tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika yang mengatakan, ada dugaan aliran dana yang dibelanjakan Adeli dalam bentuk aset berupa barang.

“Iya, dari hasil penyelidikan, kita menduga ada aliran dana yang dibelikan berbagai macam barang-barang. Asalnya dari uang transaksi narkoba,” kata Helmy.

Oleh karena itu, pasangan David dan Adelia akan dimiskinkan seperti yang tertuang dalam Pasal 136.

Dari keterangan Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya diketahui bahwa sejumlah aset milik tersangka Adelia disita. Penyitaan itu filakukan dengan berkordinasi dengan pihak pengadilan.

“Ada aset, yakni rumah, minimarket, enam unit mobil yang disita,” tuturnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x