x

Terjerat Suap Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan Kejatisu

2 minutes reading
Wednesday, 24 Feb 2021 14:03 0 188 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Perkara sangkaan jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumut, akhirnya menyeret mantan Kakanwil Kemenag Sumut berinisial IZ ke ranah pidana.

Bahkan pada Selasa, 23 Februari 2021 kemarin, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, resmi menahan yang bersangka. Tak hanya IZ, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailingnatal (Madina) berinisial ZA, juga turut ditahan dalam kasus serupa.

“IZ dan ZA ditahan terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas jual beli Jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara kami tahan dan saat ini dititip di Rumah Tahanan Polda Sumut,” terang Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH dalam siaran persnya ke Redaksi Bicaraindonesia, Selasa (24/2/2021).

Sumanggar juga menjelaskan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka, dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Bahwa berdasarkan hasil Penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan Pasal yang di Sangkakan kepada ke 2 tersangka IZ dan ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urainya.

Ia juga menjelaskan, bahwa kedua tersangka IZ dan ZA dilakukan Penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan Berkas Perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik.

Untuk diketahui, mantan orang nomor satu di Kanwil Kemenag Sumut tersebut terjerat kasus dugaan suap terkait ‘jual beli’ jabatan pada tahun 2019.

IZ disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Madina ZA. Konon uang suap yang diberikan Zainal Arifin kepada tersangka IZ kabarnya mencapai Rp750 juta.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x