x

Transformasi Residivis Dari Pemakai Menjadi Pengedar Narkoba, Berakhir di Penjara

2 minutes reading
Thursday, 13 Apr 2023 09:53 0 157 admin

BICARAINDONESIA-Labura : Mendekam selama 2 tahun di penjara, rupanya tak membuat SS alias Pian jera. Buktinya, setelah 4 tahun bebas menghirup udara segar sejak kebebasannya pada 2019 silam, sang residivis kembali berulah.

Sialnya, sepak terjang warga Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu terendus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Pria 45 tahun itu pun tak berkutik saat disergap dikediamannya setelah terbukti menjalankan bisnis sabu. Belakangan terungkap pula bahwa sepak terjang tersangka mengalami kemajuan. Dari yang dulunya hanya pemakai, kini nekat menjadi pengedar sabu di Labura.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, menerima aduan masyarakat mengenai maraknya transaksi dan peredaran sabu di Jalan Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Labura.

Dipimpin Kanit l Iptu Eko Sanjaya SH, tim langsung melakukan pengintaian. Lewat skema undercover buy ke TKP. Sekitar pukul 22.40 WIB, tim berhasil mengamankan SS Alias Pian, berikut barang bukti.

“Dari tangan pelaku tim menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.14 gram, 19 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 1.79 gram, 3 bungkus plastik klip sedang berisi didug sabu seberat 0.76 gram netto, 3 lembar plastik klip sedang kosong, 1 unit handphone merek Nokia hitam, dompet kecil warna coklat, serta uang tunai senilai Rp 2.110.000,” Terang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,SIK, SH MH MIK melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, SH kepada Wartawan Kamis (13/4/2023)

Ketika diinterogasi, kata Arwin, pelaku mengakui barang bukti tersebut  miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AFN. Selain masih memburu target, tim membawa pelaku SS Alias Pian dan barang bukti ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap Pelaku inisial inisial SS Alias Pian dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)   Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Arwin.

Penulis : Aji S Hrp
Editor : Ty

 

LAINNYA
x