x

Tuai Pro Kontra Persyaratan Cawabup Otorius, Begini penjelasan KPU Nias Utara

2 minutes reading
Sunday, 13 Sep 2020 12:28 0 110 admin

BICARAINDONESIA-Nias Utara : Sepekan pasca penerimaan berkas pendaftaran Paslon Ingati Nazara-Otorius Harefa pada 6 September 2020 lalu oleh KPU Nias Utara dan dinyatakan memenuhi syarat, polemik justru terus terjadi.

Pergunjingan di tengah masyarakat hingga ke media sosial juga terus bergulir kencang. Hal itu terjadi setelah pihak KPU setempat dinilai terlalu berani meloloskan Wabup Otorius Harefa, meski LHKPN yang menjadi salahsatu syarat, hanya diserahkannya dalam bentuk screenshoot konfirmasi email dari KPK.

Tidak hanya itu, Paslon Wabup Otorius juga disanggah dan kemudian dilaporkan ke Bawaslu Nias Utara pada 8 September 2020 lalu oleh sejumlah warga.

Namun, disalah satu media online sempat dirilis berita bahwa penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara yang akan dijadwalkan pada 23 September mendatang, yang bersangkutan dipastikan tidak memenuhi syarat. Informasi itu belakangan membuat suhu politik jelang Pilkada di Nias Utara kian memanas.

Menyikapi hal itu, KPU Nias Utara akhirnya meluruskan informasi tersebut terkait persyaratan Cawabup Otorius Harefa.

Dalam penjelasannya, KPU Nias Utara menyampaikan, bahwa salah satu persyaratan calon Wakil Bupati Otorius Harefa berupa konfirmasi lembar penyerahan LHKPN dari KPK dapat diterima karena terdapat ruang untuk melengkapi pada tahap penerimaan perbaikan dokumen persyaratan calon.

“Terkait persyaratan calon, dapat dilengkapi pada masa perbaikan tanggal 16 September 2020 setelah dilakukan penelitian dokumen sesuai Keputusan KPU Nomor 394,” tutur Evorianus Harefa Ketua KPU Nias Utara didampingi Komisioner Inotonia Zega, Minggu (12/9/2020).

Kata Evorianus, dokumen wajib dan tidak bisa diperbaiki adalah persyaratan pencalonan berupa BKWK, B1-KWK persetujuan Parpol dan SK Tim Pemenangan. Sedangkan dokumen persyaratan calon masih ada kesempatan perbaikan.

“Perlu dibedakan syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan itu, wajib lengkap saat pendaftaran sedangkan syarat calon ada masa perbaikan sebagaimana diatur dalam Bab 3, bagian B angka 4,” imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa dokumen perbaikan persyaratan calon yang masih belum memenuhi syarat, bila tidak diperbaiki atau dilengkapi hingga akhir masa perbaikan, KPU Nias Utara memberikan status belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Bab 4 angka 2 huruf e keputusan KPU No 394 tahun 2020.

Penulis : Ega
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x