x

Tuntut Kenaikan UMP, Ribuan Buruh Gelar Demo Serentak

2 minutes reading
Thursday, 25 Nov 2021 04:38 0 182 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Ribuan buruh menggelar demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta sampai Jawa Timur hari ini, Kamis (25/11/2021). Demonstrasi itu merupakan bentuk penolakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Di Jakarta, titik pusat aksi berada di Patung Kuda. Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan demo di sana.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut, ada tiga tuntutan dalam demo tersebut, salah satunya terkait UMP.

“Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil,” ujar Gani Rabu (24/11).

Tidak hanya di Jakarta, demo juga digelar di Jawa Barat. Elemen buruh KSPSI Jawa Barat menggelar unjuk rasa menolak penetapan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/11).

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan, aksi demo hari ini juga bertepatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review atau uji formil terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Di Jawa Tengah, demo akan digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Jalan Pahlawan.

Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono menyebut ada sekitar 2.000 buruh yang akan turun hari ini.

Nanang berkata, aksi turun ke jalan para buruh ini tak lepas dari besaran UMP di Jateng yang telah ditetapkan untuk tahun 2022. UMP Jateng hanya Rp. 1.813.011,- .

“Kami sangat prihatin sekali dengan penetapan UMP 2022. Bayangkan saja, Jawa Tengah tidak hanya terkecil di Pulau Jawa tapi se-Indonesia, ini benar-benar bentuk penindasan terhadap kaum buruh di Jateng. UMP yang ditetapkan 2022 hanya Rp.1.813.011,” kata Nanang.

Selanjutnya, di Jawa Timur, ribuan buruh akan turun aksi di Grahadi dan kantor gubernur. Jazuli SH, juru bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) mengatakan, aksi itu dilakukan untuk menolak UMP yang dianggapnya tidak manusiawi.

Sebelumnya, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hanya 1,09 persen dibandingkan tahun ini.

“Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri di Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11) lalu.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x