Kepala BKPSDM, Beni Supartono mengatakan bahwa sanksi sedang itu berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan.
“Kemarin sudah kita serahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Beni mengatakan bahwa saat ini yang bersangkutan bekerja seperti biasa di Satpol PP Kota Solo. Hukuman yang diberikan hanya pemotongan gaji pokok selama 9 bulan.
“Yang dipotong gaji pokok. Ya tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan bahwa sanksi itu diputuskan melalui rapat bersama stakeholder yakni Inspektorat, Bidang hukum hingga Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota Solo Respati Ardi. Surat Keterangan (SK) sanksi juga baru saja diberikan ke yang bersangkutan pada Jumat (6/3) lalu.
“Sanksi diberikan per Jumat kemarin, langsung diserahkan ke yang bersangkutan,” ucapnya.
Dirinya juga mewanti-wanti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain untuk bisa lebih bijak dalam membagikan ke media sosial. Apalagi yang bersangkutan dengan data pribadi masyarakat.
“Iya, untuk pelajaran yang lain. Karena untuk P3K itu hanya dua sanksinya, kalau tidak ini (potong gaji) ya berhenti atau dipecat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, viral dokumen pengantar milik eks pebalap F1 Rio Haryanto diunggah oleh salah satu petugas di kelurahan. Bahkan, dokumen surat pengantar itu diunggah di story medsos milik petugas berinisial A tersebut tanpa sensor.