x

WFH 50% Dimulai Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Larang ASN Mudik

3 minutes reading
Monday, 21 Aug 2023 12:04 0 190 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mulai hari ini, aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta berkerja dari rumah alias WFH 50%. Pemprov DKI Jakarta melarang para ASN untuk mudik selama WFH.

“Enggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng dan masak, sambil WFH juga enggak boleh. Jadi, memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tetapi bekerja di rumah. Harus pakai seragam,” kata Sekretaris BKD DKI Jakarta Etty Agustijani, Senin (21/8/2023).

Etty menerangkan, pengawasan dilakukan dengan cara mewajibkan ASN mengisi presensi secara daring. Apabila ada pegawai yang kedapatan keluyuran, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

“Jadi, menggunakan pakaian dinas presensinya daring, sudah terpantau dari sistem. Misalnya, ada pegawai yang dia WFH, kemudian keluyuran. Tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Etty menuturkan, pemberlakuan WFH sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SE Nomor 34 Tahun 2023. Tujuannya adalah mengurangi tingkat pencemaran udara, mendukung pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN, dan menjadikan DKI sebagai pilot project pemberlakuan WFH-WFO bagi ASN.

“Sebelum ada rencana ini (KTT ASEAN dan polusi), sudah ada rencana Menpan bahwa DKI Jakarta untuk pilot project terkait WFH dan WFO. Jadi, sekali momen ada 3 yang dilaksanakan,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga mengimbau agar para ASN datang ke kantor dengan menumpangi kendaraan umum demi menekan polusi udara.

“Kita harus ada upaya, sekecil apa pun sumbangannya, nanti akan jadi besar. Jadi, bukan hanya ASN, ada juga surat edaran dari Menpan, seruan gubernur juga ada, untuk arahan ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, uji coba kebijakan WFH 50% bagi ASN DKI demi menekan polusi udara di Jakarta dimulai hari ini. Uji coba ini dilakukan selama 2 bulan hingga 21 Oktober.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menerangkan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50% bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

“Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50% di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung,” kata Sigit, Jumat (18/8/2023).

“Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan,” imbuhnya.

Pemprov DKI hendak memastikan pelayanan kepada masyarakat tak terganggu selama uji coba. Oleh karena itu, kebijakan WFH tak diterapkan kepada ASN yang berdinas di bagian pelayanan publik.

“Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan, penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x