BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK mengubah isi peraturan terkait gratifikasi. Melalui akun Instagramnya @oficcial.kpk, KPK menyampaikan bahwa ada lima poin perubahan terbaru dalam peraturan tersebut, Rabu (28/1/2026).
Dalam penjelasan informasi yang ditulis, perubahan peraturan KPK mengenai gratifikasi ini tertuang pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.
Berikut 5 poin perubahan peraturan gratifikasi.
1. Nilai Batas Wajar (tidak wajib lapor)
– Hadiah pernikahan/upacara adat-agama;
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp1.000.000/pemberi, diubah menjadi Rp1.500.000/pemberi
– Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang;
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp200.000/pemberi, (total Rp1.000.000/tahun). Kemudian diubah menjadi Rp500.000/pemberi (total Rp1.500.000/tahun)
– Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun):
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor), sebelumnya Rp300.000/pemberi. Kemudian saat ini aturan itu dihapus
2. Laporan Gratifikasi > 30 hari kerja
Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tetap berlaku.
Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor;
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Editor: Rizki Audina/*