x

Empat Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Rantauprapat Diringkus, Satu Lagi Diburu 

3 minutes reading
Saturday, 13 Jun 2026 20:27 0 107 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu: Tim gabungan Polres Labuhanbatu bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Densus 88/AT, bergasil mengungkap perkara pidana pelemparan bom molotov yang mengakibatkan kebakaran terhadap orang dan bangunan Barbershop Pleasure di Jalan Sisingamangaraaja, Rantauprapat pada Selasa dinihari (9/6/2026) lalu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat dari 5 pelaku berhasil disingkus dalam waktu 1×24 jam. Mereka dirimgkua di wilayah Kota Medan pada, Rabu, 10 Juni 2026. Sedangkan satu tersangka lainnya masih diburu.

Informasi pihak kepolisian menyebutkan, para pelaku yang berhasil diringkus berinisial, RHZ (24) warga Jalan Sumber Jaya, Lingkungan XI, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas, SDP (21) warga Pasar XII, Dusun II, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, AF (23), warga Jalan Dame Lingkungan VIII B, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas dan RH (22), warga Dusun Sedar Timur, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang.

Sedangkan pelaku verinisial F (23), warga Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang yang diketahui bertindak sebagai sopir saat kompolotan ini beraksi, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Benar, kurang lebih 1×24 jam dari peristiwa itu unit Satreskrim bersama tim Ditreskrimum Poldasu berhasil meringkus 4 dari 5 pelaku pelemparan bom molotov ke bangunan Barbershop di Jalan SM Raja,” ungkap Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon, didampingi Kasatreskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, Kasi Humas AKP Aswin Irwan dan KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik serta para Kanit, Sabtu (13/6/2026)

Dijelaskan Wakapolres, motif pelaku  melakukan pelemparan bom molotov ke bangunan Barbershop Pleasure, diduga karena hutang piutang antara pelaku RHZ dengan korban Malahayati Sadiah Ritonga, kasir di Barbershop tersebut.

Dijelaskan Simbolon, pada Selasa 2 Juni 2026, pelaku RHZ mendatangi korban Malahayati Sadiah Ritonga ke Barbershop untuk menagih hutang. Namun, dalam percakapan mereka pemilik barbershop Madhan Ali Husein Pohan selaku pelapor tidak terima dengan menegur pelaku, sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Lalu pelaku pergi meninggalkan lokasi menuju ke kosnya di Jalan Air Bersih, Kecamatan Rantau Utara

“Karena sakit hati, dari kos-kosan pelaku RHZ menelepon teman-temannya mengajak untuk meledakkan Barbershop milik korban Madhan Ali Husein Pohan,” ujarnya

Pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, teman pelaku yakni, SDP, RH. AF dan F tiba di Rantauprapat dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih. Tak lama kemudian, pelaku RHZ keluar rumah untuk membeli 4 botol bir dan merakitnya menjadi bom molotov.

Selanjutnya, pada Selasa dinihari sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku RHZ bersama empat pelaku lainnya mendatangi Barbershop Pleasure dan melakukan pembakaran dengan cara melempar bom molotov tersebut ke bangunan usaha itu. Setelah itu pelaku melarikan diri, sedangkan korban yang mengalami luka bakar mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk membuat laporan Polisi.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/VI/2026 / SPKT / POLRES-LABUHAN BATU / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 9 Juni 2026, Pelapor AN. Madhan Ali Husein Pohan. Pada dinihari itu juga Tim Unit Reskrim Polres Labuhanbu dipimpin Kanit Pidum Ipda Satria turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan,” paparnya

Sementara, Kasatreskrim AKP M Jihad Fajar Balman menambahkan, berdasarkan hasil dari penyelidikan dan keterangan para saksi serta dari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian tim berhasil mengidentifikasi pelarian pelaku RHZ serta pelaku lainnya. Lalu tim langsung bergerak cepat mengejar para pelaku ke Kota Medan.

“Setibanya di Medan, Unit Reskrim bersama bersama dengan Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas wilayah Densus 88 Anti Teror Polri Sumut mencari keberadaan pelaku, tak butuh waktu lama, tim gabungan berhasil mengamankan 4 orang pelaku, yakni pelaku utama RHZ serta pelku SDP, AF, RH, sedangkan pelaku F selaku supir masih di buru,” terang AKP. M Jihad

Selanjutnya, para pelaku digelandang ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 308 Ayat (2) Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c dari UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP kebakaran”, dipidana dengan Pidana penjara paling lama 12 tahun. (Aji/Rz)

 

LAINNYA
x
error: Content is protected !!