x

Soal Rumah Jampidsus di Sentul Tidak Masuk LHKPN, KPK Duga Febrie Gunakan Nominee

4 minutes reading
Friday, 10 Jul 2026 21:30 0 93 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Teka-teki siapaa pemilih rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat akhirnya terjawab setelah Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah polisi terkait tiga kasus dugaan korupsi itu merupakan rumah pribadinya.

Namun rumah itu tak ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie.

Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (10/7), Febrie melaporkan tanah dan bangunan miliknya ada lima. Tanah dan bangunannya berada di Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Bandung.

LHKPN itu berisi laporan harta sepanjang tahun 2025. Berikut rinciannya:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/180 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp2.308.250.000
2. Tanah Seluas 652 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp597.232.000
3. Tanah Seluas 704 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp644.864.000
4. Tanah Seluas 2.301 m2 di Kabupaten/Kota Bandung, hasil sendiri, Rp473.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 638 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, Rp10.829.474.000

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menyebut sudah mengecek LHKPN Febrie. Hasilnya, Febrie diduga menggunakan nominee atau nama orang lain untuk rumahnya di Sentul.

“Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, Jumat (10/7/2026).

Jampidsus Kejagung Buka Suara

Febrie sebelumnya mengakui rumah di kawasan Sentul yang digeledah polisi terkait tiga kasus korupsi merupakan rumah pribadinya. Di rumah tersebut, polisi menemukan 74 kg emas dan uang ratusan miliar rupiah.

“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie saat jumpa pers di gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Febrie mengatakan puluhan kilogram emas batangan dan uang ratusan miliar rupiah tersebut ada pemiliknya. Namun Febrie tidak secara gamblang bicara siapa pemilik batangan emas dan uang ratusan miliar rupiah tersebut.

“Dan mengenai uang, kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” beber Febrie.

“Kemudian ada beberapa kegiatan, bangunan yang bisa dicek semua, kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum,” tambahnya.

Selain bicara soal rumah di Sentul, Febrie juga membantah kepemilikan kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Febrie mengatakan tidak ada keterkaitan dengan kafe tersebut.

“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya,” imbuh Febrie.

Polisi sebelumnya menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan dari penggeledahan rumah di Sentul terkait tiga kasus korupsi. Selain itu, polisi juga menyita uang rupiah, dolar AS dan Singapura yang jika dalam rupiah ditaksir sekitar Rp 282,4 miliar.

Perkara yang Bikin Polisi Lakukan Penggeledahan

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia menyebutkan kasus-kasus itu ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kemudian memberi penjelasan terkait dua objek perkara. Dia mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan Jiwasraya.

“Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025,” ujarnya.

Kasus kedua ialah terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara itu.

“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” ujarnya.

Polisi mengusut kasus terkait pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, Pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan dan Pasal 12 b terkait suap. Polisi belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. (Ty/detikcom)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!