Kapal cargo MV Ocean Porter yang diamankan tim gabungan Bea Cukai dan BNN di Kepri setelah diketahui membawa 2,6 ton narkoba cair/foto: tangkapan layar BICARAINDONESIA-Batam: Operasi tim gabungan Bea Cukai bersama BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis cair dan jutaan batang rokok ilegal yang diangkut melalui kapal kargo MV Ocean Porter di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapal kargo berbendera Tanzania tersebut kini telah diamankan di Dermaga Bea Cukai, Kota Batam sebagai barang bukti.
Kapal berwarna putih biru tersebut terlihat disegel menggunakan garis polisi dan BNN. Sejumlah petugas gabungan tampak menjaga kapal tersebut.
Terdapat tiga lantai dari kapal tersebut yang digunakan untuk ruang kemudi dan ruangan kru. Sementara tampak sejumlah bagian dari kapal tersebut telah berkarat.
Detik-detik Penyergapan
Seperti diketahui, penyergapan dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN), Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin (17/8/2026) sebagai kado Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
Dalam Operasi bersama ini Bea Cukai mengerahkan dukungan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta K9 BC Batam.
Dalam rekaman video yang diperoleh, Rabu (19/8/2026), terlihat Kapal MV Ocean Porter disergap Kapal Patroli Bea Cukai. Petugas kemudian memerintahkan nahkoda MV Ocean Porter untuk berhenti.
Tim gabungan dengan senjata lengkap kemudian menguasai kapal tersebut. Di dalam kapal tersebut ditemukan sejumlah kru yang berada di geladak hingga di ruang navigasi.
Setelah berhasil mengamankan awak kapal, petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal tersebut. Dalam pengungkapan ini, 10 orang crew yang berkewarganegaraan Myanmar diamankan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan water tank yang berisi narkotika cair sejumlah 2,6 ton. Petugas juga menemukan ratusan dus rokok ilegal asal China di dalam kontainer. (Rz/dtc)