x

Komnas PA Dampingi Kasus Bocah Balita 3 Tahun di Karawang yang Kemaluannya Digunting

3 minutes reading
Wednesday, 21 Oct 2026 23:29 0 106 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Karawang: Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima pengaduan keluarga balita 3 tahun berinisial MAM yang menjadi korban kekerasan di Karawang, Jawa Barat. Bahkan dengan sadisnya, pelaku turut menggunting kemaluan korban dan menusuknya dengan tusukan sate.

​Karena itu, Komnas PA mendesak pemerintah agar kasus ini menjadi perhatian. Apalagi mengingat kedua orang pelaku masih berusia 9 dan 13 tahun.

Di samping itu, Komnas PA juga mendesak Eksekutif dan memberi perhatian khusus, dan meminta DPR RI sebagai kalangan legislatif, perlu merevisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Negara harus hadir memberikan perlindungan fisik dan mental secara mutlak tanpa ada kompromi. Disini kami selaku KOMNAS Perlindungan anak Mnyerukan agar DPR RI segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mencermati peristiwa yang terjadi akhir akhir ini yang mana pelaku kejahatan adalah seorang anak yang tentu ini di luar nalar kita , atau Pemerintah dapat mengeluarkan Perpu khusus untuk menjerat pelaku anak atau melibatkan tanggung jawab orang tuanya yang sesuai dengan kondisi darurat saat ini,” tegas Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait, dalam konferensi pers di Komnas PA, Rabu (21/10/2026).

Kata Agustinus, terkait kasus ini, Komnas PA bergerak cepat akan berkoordinasi dengan pihak Kemensos, terutama untuk membantu fasilitasi biaya rumah sakit untuk operasi yang sudah di lakukan RS. Siloam setelah sebelumnya menerima aduan dari kuasa hukum korban.

“Komnas Perlindungan Anak akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan menyarankan untuk di bawa juga ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” sebutnya.

Dalam kasus ini, Satres PPA dan PPO Polres Karawang juga telah mendatangi korban di RS Siloam Purwakarta untuk melakukan pengecekan, memastikan korban mendapatkan perawatan dan pemeriksaan dari pihak rumah sakit.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Muh Asim menyebutkan dua terduga pelaku anak sudah diamankan tak lama setelah kejadian. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan visum et repertum (VeR), serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa tersebut ditangani berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, perundungan itu terjadi di Kolong Jembatan Kereta Api Simpang Jomin, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Senin (12/10/2026) lalu.

Informasi dihimpun, terduga pelaku diduga telah merencanakan aksi penganiayaan terhadap korban.
Keduanya menyiapkan gunting dan tusuk sate untuk melakukan bullying terhadap korban.

Sekitar pukul 17.40 WIB, di dekat rel kereta Simpang Jomin, kedua anak tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Celana korban dibuka, lalu alat kelamin korban ditusuk dengan tusuk sate dan digunting hingga mengalami luka robek dan berdarah.

Korban juga diduga dipukul pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri dan luka cakaran.

Atas kejadian itu, korban pun menderita luka cukup serius di area alat kelamin. (Rz/*)

LAINNYA
x