x

ABG Tanjungmorawa, Jadi Budak Nafsu 4 Remaja Pria

3 minutes reading
Monday, 1 Feb 2021 16:10 0 218 admin

BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Peristiwa pencabulan yang membuat IW, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, asal<span;> Dusun IX, Desa Limau Manis, Gang Pendidikan, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, bak ‘piala bergilir’ akhirnya terungkap.

<span;>Kasus ini terang benderang setelah 3 dari 4 pelaku yang juga berstatus anak di bawah umur, berhasil diringkus Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang, pada Sabtu siang, 30 Januari 2021, pukul 13.30 WIB lalu.

Mereka adalah MAZ (18), FYG alias Gea (18) dan MTS alias Runa (18). Sedangkan seorang pelaku lainnya bernama Dimas yang turut melampiaskan syahwatnya terhadap IW, kini masih diburu.

Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus menjelaskan,,peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi pada Rabu, 21 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Romawi VIII, Desa Bangunrejo, Kecamatan Tanjungmorawa, tepatnya di rumah tersangka, MAZ.

<Diketahui pula, peristiwa asusila ini terbongkar setelah Jumidi, ayah kandung korban, mencari anak gadisnya yang tak kunjung pulang. Belakangan Jumidi mendapat kabar dari teman korban bernama Citra Tri Wulandari, warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa, yang mengaku mendapat kabar via WhatsApp dari korban yang mengabarkan anaknya berada di sebuah rumah di Desa Bangunrejo, Kecamatan Tanjungmorawa.

Untuk memastikannya, Jumidi bersama Wagimun, warga Dusun Romawi III, Desa Bangunrejo, Kecamatan Tanjungmorawa lantas mengecek ke lokasi dimaksud. Setelah bertemu korban, ia langsung membawa pulang buah hatinya itu. Setelah tiba di rumah, Jumidi langsung menginterogasi anaknya.

Pria 45 tahun itu pun kaget bukan kepalang, ketika IW berterus terang telah menjadi budak nafsu keempat pelaku yang menggilirnya. Tidak terima anaknya dicabuli, Jumidi melaporkan peristiwa itu ke Mapolresta Deliserdang sesuai bukti lapor No.LP/32/I/2021/SU/RESTA DS, tanggal 26 Januari 2021.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Deliserdang, Sabtu, 30 Januari 2021 langsung bergerak menuju ke Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjungmorawa dan bertemu dengan Jumidi untuk berkoordinasi.

<Setelah diketahui keberadaan tersangka, MAZ, kemudian Tim Opsnal berangkat ke Desa Bangunrejo. Pada pukul 16.00 WIB, polisi menangkap tersangka MAZ di sebuah kolam ikan milik Tukiman.

Kemudian tim bergerak ke Dusun VIII, Medan Sinembah, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, dan menangkap tersangka, Gea. Lalu bergerak lagi dan tidak jauh dari lokasi penangkapan Gea, polisi kembali menangkap tersangka, Runa.

Terakhir, polisi meluncur ke ke Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa, untuk menangkap tersangka Dimas. Namun hasilnya nihil, karena Dimas sudah tiga hari tidak di rumahnya.

“Sampai saat ini petugas kita masih mencari informasi keberadaan tersangka Dimas dan ketiga tersangka susah diamankan ke komando dan masih diperiksa,” urai Firdaus.

Ditambahkannya, dari hasil interogasi terhadap tersangka, MAZ, ia mengakui mencabuli korban di kamar rumahnya ketika orangtuanya tidak di rumah. Awalnya, tersangka membujuk rayu. Dan akhirnya, korban terbuai. Saat itu, ada tiga tersangka lainnya yang sudah menunggu di rumah MAZ, yakni Gea, Runa dan Dimas untuk ikut meminta ‘jatah’.

Setelah MAZ mencabuli korban, giliran Gea masuk ke kamar dan meniduri korban. Setelah itu masuk tersangka Runa, begitu juga tersangka, Dimas.

Usai mencabuli korban secara bergantian, tersangka Gea, Runa dan Dimas, meninggalkan tersangka MAZ dan korban. Pada malam itu, tersangka MAZ kembali mencabuli korban dua kali. Keesokan malamnya, MAZ kembali melampiaskan nafsunya kepada korban tiga kali. Sedangkan tersangka Gea, Runa dan tersangka Dimas tidak datang lagi.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x