BICARAINDONESIA-Medan : Polda Sumatra Utara (Sumut) telah menetapkan anggota DPRD Sumut Megawati Zebua sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pramugari Wings Air. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus yang viral di media sosial tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani mengonfirmasi perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus ini.
“MZ sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ujar Siti, Kamis (20/11/2025).
Sebelumnya, proses mediasi antara kedua belah pihak telah dilakukan namun gagal mencapai kesepakatan. Penyidik kemudian melanjutkan penyelidikan dan melakukan gelar perkara yang mengungkap adanya unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.
Berkas pemeriksaan perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan. Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan sejak April 2025.
Insiden ini bermula dari laporan pramugari Wings Air, Lidya Christine (28), pada 17 April 2025 lalu. Lidya melaporkan bahwa anggota DPRD Sumut Megawati Zebua terkait kontak fisik yang terjadi pada 13 April 2025.
Kejadian bermula saat proses boarding penerbangan IW-1267 dari Gunungsitoli menuju Kualanamu. Megawati yang duduk di kursi 19F membawa koper berlabel bagasi ke dalam kabin pesawat. Hal itu bertentangan dengan prosedur keselamatan.
Saat pramugari Lidya Christine mengarahkan agar koper dimasukkan ke bagasi kargo, Megawati diduga melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan. Momen insiden itu terekam video ponsel dan viral di media sosial.
Megawati Zebua merupakan anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut periode 2024-2029 yang mewakili daerah pemilihan Sumut VIII, meliputi Kabupaten Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, dan Kota Gunungsitoli.