x

ASN di Sulsel yang Tendang Pemotor Perempuan Diberhentikan Sementara

2 minutes reading
Monday, 19 Sep 2022 14:47 0 130 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Oknum ASN Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar yang menendang motor pengendara motor perempuan disanksi pemberhentian sementara sebagai ASN. Andi Adi diberi sanksi ditahan karena menjadi tersangka kasus kekerasan pada anak.

“Kan dia tersangka dan sudah ditahan. Dia (Andi Adi) itu sanksinya diberhentikan sementara dari PNS sampai ada putusan tetap,” ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sinjai Lukman Mannan, Senin (19/9/2022), dikutip dari detikSulsel.

Lukman mengatakan, kalau putusan tetapnya sudah dikeluarkan dari pengadilan dan dinyatakan bersalah maka status kepegawaiannya akan dinonaktifkan. Termasuk gajinya juga akan disetop.

“Dia saat ini hanya terima pendapatan 50 persen dari pendepatan terakhirnya. Setelah nanti ada putusan tetap, dan ditetapkan bersalah maka tidak dibayarkan lagi gajinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Lukman, jika vonisnya hanya 1 tahun, maka selama 1 tahun juga yang bersangkutan tidak akan menerima gaji dan tunjangan lainnya. Setelah selesai menjalani masa hukumannya baru akan diproses untuk pengaktifan kembali sebagai ASN.

“Kalau dipecat itu jika hukuman di atas 2 tahun, dan berencana. Kalau tidak berencana tidak akan dipecat. Tapi tergantung putusan pengadilan nanti, kalau pun putusannya lebih dari 2 tahun, kasus ini juga bukan berencana karena murni kecelakaan,” tuturnya.

Andi Adi alias Andi Iswadi Bahar yang menendang motor siswi SMP di Sinjai diketahui terancam dibui. Atas perbuatannya, Andi Adi terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin mengatakan Andi Adi dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga dijerat Pasal 251 KUHP.

“Ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan (penjara),” ungkap Kasatreskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin kepada detikSulsel, Jumat (16/9).

Diketahui dalam Undang-undang Perlindungan Anak, Andi Adi disangkakan melanggar pasal 76C dan pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan serta denda paling banyak Rp 72 juta.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x