x

Atasi Penyebaran Covid-19, Menag Yaqut Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah

2 minutes reading
Wednesday, 16 Jun 2021 03:47 0 154 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah. Hal ini dilakukan guna membantu mengatasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya selama pandemi Covid-19.

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,”kata Menag Yaqut, Rabu (16/6/2021).

Untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah, dijelaskan Menag Yaqut untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” jelasnya.

Lebih lanjut Menag Yaqut menyebut, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga setempat dengan tetap protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Sementara untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Menag juga minta kepada jajarannya di tingkat pusat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Demikian juga para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan kota.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x