x

Bekuk Pria Asal Aceh, Polres Asahan Sita Sabu Seberat 609,3 Gram dan 75 Butir Ekstasi

2 minutes reading
Monday, 29 Nov 2021 11:33 0 147 admin

BICARAINDONESIA-Asahan : Sepak terjang pria berinisial WPH ini, harus berakhir di tangan Tim Satresnarkoba Polres Asahan. Laki-laki 40 tahun itu pun tak berdaya, setelah polisi menyergapnya di Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut pada Senin, 22 November 2021 lalu.

Apalagi, dari penduduk Dusun Tangsi Gampong Keude Paya Gakong, Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu, petugas turut menyita barang bukti dalam jumlah besar.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari hasil pengembangan dari seorang pengedar ekstasi berinisial AFH yang ditangkap sebelumnya.

“Dari keterangan tersangka AFH didapat bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial WPH di Tebingtinggi,” terang Putu Yudha, Senin (29/11/2021).

Mantan Kapolres Tanjungbalai ini juga menjelaskan, pada Senin, 22 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto SH, MH meringkus WPH.

“Pelaku WPH ditangkap dari Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupatem Sergai dalam posisi tidur, dan setelah dibangunkan, dari tangan sebelah kanan pelaku ditemukan sebungkus kecil plastik berisi narkotika jenis sabu, dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 3 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis shabu,” terangnya.

Polisi lantas melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku. Hasilnya, petugas menemukan 5 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu seberat 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis ekstasi.

“Kepada petugas, WPH  mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang di dapat dari seorang laki laki di Kota Medan, sedangkan ekstasi didapatnya dari seorang laki-laki di Kota Kisaran,” pungkas mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x