x

Berharap Untung, Nasib Penjual Sepeda Motor Curian Malah Buntung

2 minutes reading
Monday, 15 Mar 2021 16:11 0 122 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Yudi Pradana benar-benar bernasib sial. Niatnya untuk mendapatkan untuk mendapat untung dari penjualan sepeda motor hasil curian, malah berujung sial. Tak hanya ditangkap polisi, pria 33 tahun itu kini harus merasakan pengapnya hidup di dalam bui.

Pekerja bongkar muat yang bermukim di Jalan Langgar, Gang 4 Nomor 7, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area ini tak berkutik setelah Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area yang meringkusnya, turut menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol BK 3781 AIL hasil kejahatan.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanitreskrim Iptu Rianto mengatakan, pengungkapan sindikat curnamor ini berdasarkan laporan seorang wanita bernama Siti Rahmayanti Lubis (25), penduduk Jalan Suka Rindu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan  Johor yang kehilangan sepeda motor saat terparkir di sebuah kos-kosan di Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pada Sabtu dinihari, 6 Maret 2021 pukul 01.00 WIB.

Laporan itu tertuang dalam LP/170/K/II/2021/SPK Sektor Medan Area pada Sabtu, Tanggal 06 Maret 2021.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian bernama Salim (19), seorang pengangguran yang tinggal di Jalan Langgar, Lorong Satria, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area yang saat ini masuk DPO,” ucap Rianto.

Setelah mendengarkan keterangan korban, Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan langsung melakukan penyelidikan. 2 jam pasca kejadian, atau persis pada pukul 03.00 WIB, petugas mendapat informasi tersangka Salim bersama 3 orang temannya datang mendatangi rumah tersangka Yudi Pradana dan menyuruhnya untuk menjualan sepeda motor korban yang dicurinya.

“Saat itu tersangka Yudi sempat bertanya asal sepeda motor itu dan tersangka Salim menjelaskan barang bukti itu dicurinya dari kos-kosan di Jalan Bromo,” jelas Kanitreskrim.

Setelah bernegosiasi, jelang sore, tersangka Yudi bersama Salim dan 3 rekannya, pergi ke Bengkel Ucil di Jalan Halat sambil membawa motor hasil curian tersebut.

Setelah sampai di bengkel tersebut, Yudi ditinggalkan di bengkel dengan kesepakatan, jika barang bukti itu laku, kedua tersangka berjumpa kembali di warnet samping Gang Singkat, Jalan Denai.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Yudi dan orang bengkel berangkat hendak menjualkan sepeda motor Vario tersebut. Namun baru sampai di Jalan HM Jhoni, personel kita mengamankan tersangka Yudi diamankan oleh Unit Reskrim Medan Area.

“Saat ditanyakan dokumen sepeda motor Vario tersebut, tersangka ini mengakui dia disuruh menjualkan sepeda motor Vario tersebut. Personel.Unit Reskrim pun langsung memboyong Tmtersangka dan barang bukti ke Mapolsek Medan Area  guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x