x

Diduga Cabuli 3 Santri Laki-laki, Oknum Kepsek Ponpes di Labusel Diciduk Polisi

2 minutes reading
Friday, 11 Feb 2022 12:44 0 185 admin

BICARAINDONESIA-Labusel : Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, meringkus seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara berinsial ADD.

Penangkapan terhadap pria berusia 53 tahun itu diduga terkait aksi pencabulan terhadap tiga orang santri laki-laki.

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, ADD ditangkap Kamis kemarin, 10 Februari 2022.

Data dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 11 Januari 2022. Sedangkan para korban merupakan remaja berusia 14 tahun, 16 tahun dan 17 tahun. Rusdi juga mengakui para korban sudah membuat laporan secara resmi ke Mapolres Labuhanbatu.

“Ada pengaduan kalau ada pencabulan dari pihak korban, jadi kakak korban buat laporan ke tempat kita,” ucap Rusdi, Jum’at (11/2/2022).

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencabulan dilakukan ADD yang merupakan warga warga Desa Harojan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel, Sumut

“Kita lidik kita lengkapi saksi-saksi semuanya, baru kita tangkap tadi malam Kamis 10 Februari 2022,” terang Rusdi.

Ketika diinterogasi penyidik kepolisian, ADD mengakui perbuatannya. Setiap korban baru sekali aksi pencabulan dilakukan oknum Kepala Sekolah tersebut. Rusdi menjelaskan bahwa ADD melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak para korban untuk pergi ke ladang dan membersihkan rumput.

“Katanya (para korban) baru sekali (dicabuli). Modusnya pada saat itu dia bawa (korban) ‘ayo ke kebun ngarit, bersih-bersih gitu’ setelah bersih-bersih, ‘capek ya istirahat’ baru disitu ada pencabulan,” sebut Rusdi menggambarkan kejadian pencabulan itu.

Atas perbuatannya tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya dan penyelidikan dilakukan pihak kepolisian.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 2 UU perlindungan anak ancaman hukuman 12 tahun,” pungkas Rusdi.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x