x

Kajari Medan Tangkap Eks Rektor UIN SU, Buronan Kasus Korupsi Uang Ma’had Mahasiswa

2 minutes reading
Monday, 27 Nov 2023 21:33 0 230 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap menorehkan prestasi baru. Belum sebulan menjabat, Muttaqin bersama tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus), berhasil mengamankan buronan korupsi atas nama Prof. Dr. Saidurrahman.

Melalui Kasi Intel Simon, didampingi oleh Kasi Tindak Pidsus Mochamad Ali Rizza, Muttaqin Harahap membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk 2 terdakwa lainnya atas nama Sangkot Azhar Rambe (SAR); eks Kepala Pusbangnis UIN SU dan Evy Novianti Siregar; staf UPT Pusbangnis UIN SU sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Semantara itu, Saidurrahman sebelumnya disidangkan secara in absentia,” kata Simon.

Lebih lanjut, Kasi Pidsus Ali mengatakan bahwa terdakwa diamankan di salah satu sudut Kota Medan. Kini terdakwa tengah menjalani pemeriksaan sementara dengan didampingi oleh penasihat hukumnya untuk selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Medan.

“Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemanggilan 3 kali secara patut, tetapi tidak datang. Pimpinan selanjutnya mengeluarkan Surat Perintah penetapan Prof. Dr. Saidurrahman masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tertanggal 3 Agustus 2023 lalu,” jelas Ali.

Selama DPO, terdakwa berpindah-pindah, Medan–Jabodetabek, terus ke kampung halamannya di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara,” imbuhnya.

Untuk diketahui, mantan Rektor UIN SU itu merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi penggunanan dana Ma’had Al-Jami’ah 2020/2021. Saidurrahman telah tiga bulan lebih berstatus buronan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp956.200.000.

“Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Simon.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x