x

Larang Kegiatan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Gubsu Tandatangani Surat Edaran Baru

2 minutes reading
Friday, 17 Jul 2020 05:37 0 166 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi akhirnya menandatangani surat edaran baru. Dalam surat itu, Gubsu melarang semua kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah selama pandemi COVID-19.

Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (17/7/2020), larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 218/GTCOVID-19/VII/2020.

Surat edaran itu ditujukan kepada Bupati dan Walikota serta pengelola satuan pendidikan se-Sumatera Utara. Di surat tersebut tertulis proses belajar mengajar tetap dilakukan dari rumah secara daring atau luring.

“Disampaikan bahwa proses belajar mengajar tetap dilanjutkan dengan belajar dari rumah (secara daring atau luring), sedangkan pembelajaran tatap muka menunggu petunjuk lebih lanjut dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara,” demikian salah satu penggalan isi surat tersebut.

Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran nomor 205/GTCOVID-19/VII/2020 yang dikeluarkan Edy pada 6 Juli 2020.

Dalam edaran sebelumnya, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diizinkan di zona hijau dengan berbagai aturan ketat.

Dalam surat edaran sebelumnya, KBM di zona hijau bisa dilakukan dengan tatap muka secara bertahap selama masa transisi yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.

Pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan pada zona hijau ini dilakukan dengan penentuan prioritas.

Untuk wilayah selain zona hijau memang sudah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka. Proses belajar mengajar di wilayah ini dilakukan dari rumah secara daring atau luring.

“Satuan pendidikan yang berada di zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR),” tulis poin pertama dari surat edaran itu.

Penulis/Editor : */Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x