x

LBH Pekanbaru Ajukan Permohonan Penahanan Dekan UNRI Terkait Dugaan Pelecehan

2 minutes reading
Wednesday, 24 Nov 2021 03:20 0 130 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru mengajukan permohonan penahanan terhadap Dekan Fisip Unri Syafri Harto atas dugaan pelecehan mahasiswi kepada polisi. Hal ini dilakukan guna melancarkan proses penyidikan.

“Kita akan buat permohonan kepada polisi untuk dipertimbangkan ditahan. Karena berkaca dari kasus-kasus tempat lain ada (tersangka) yang ditahan,” kata Kuasa Hukum Korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, dikutip dari CNNIndonesia  (24/11/2021).

Tidak ditahannya tersangka, dinilai LBH Pekanbaru akan menghambat proses hukum, yakni dengan menghilangkan barang bukti. Terlebih hingga kini tersangka masih berstatus dosen aktif yang masih memiliki kuasa di kampus.

“Ada hal lain perlu diperhatikan penyidik bahwasannya ada bukti yang tertinggal di kampus. Karena TKP (kejadian) di kampus, meskipun sudah disegel tapi kampus dalam kuasa dia, jadi dia bisa saja merusak atau menghilangkan barang bukti,” terangnya.

Menurutnya, tidak ditahannya tersangka rentan terjadi intimidasi yang dapat menyudutkan korban. tersangka bisa saja bermanuver seolah-olah menjadi korban dalam perkara tersebut.

“Hal ini sering terjadi, ketika penyintas buat laporan, ia akan sudutkan penyintas seolah-olah tersangka inilah jadi korban,” ujarnya.

Selain itu, LBH Pekanbaru juga meminta Rektorat Unri segera menonaktifkan tersangka untuk kelancaran proses hukum. Namun sejauh ini, Rektorat Unri belum menonaktifkan Syafri Harto sebagai dekan maupun dosen karena tebentur aturan pegawai negeri sipil.

“Rektor berpedoman pada peraturan yang ada. Rektor tidak boleh sewenang-wenang juga,” kata Wakil Rektor II Unri, Sutjianto, usai memberikan keterangan pers, di Gedung Rektorat Unri, Selasa (23/11).

Adapun aturan yang dimaksud yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil serta Permenristekdikti Nomor 81 Tahun 2017 tentang statuta universitas Riau.

Dalam aturan kata Sutjianto, Syafri Harto dapat dinonaktifkan apabila sudah ditahan oleh kepolisian.

“Kalau belum ditahan kita tidak bisa menonaktifkan jadi itu peraturannya sudah ada,” katanya.

Sutjianto menambahkan, Rektorat Unri menghormati proses penegakan hukum di Polda Riau. Pihaknya juga menjamin pelayanan terhadap mahasiswa berjalan seperti biasa.

“Khususnya kepada korban dan mahasiswa HI pada umumnya. Jika ada kendala dalam proses pelayanan akademik dan lainnya silahkan sampaikan kepada wakil rektor atau langsung kepada rektor sehubung dengan penetapan tersangka SH oleh Polda Riau,” ujarnya.

Diketahui, Polda Riau tidak melakukan penahanan terhadap Syafri Harto usai diperiksa sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual. Polisi beralasan Syafri Harto kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x